Skip to main content

Posts

Showing posts with the label depnaker

Perhitungan Lembur Sesuai Depnaker

4 x upah sejam. Peraturan Baru Lembur dan Cara Perhitungan Lembur Terbaru Tahun 2019. Cara Cepat Dan Tepat Menghitung Gaji Karyawan Menurut Depnaker Peraturan Jam Lembur dan Perhitungan Upah Lembur Menurut Depnaker. Perhitungan lembur sesuai depnaker . Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan danatau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 lima hari kerja dan 40 empat puluh jam seminggu maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 delapan jam pertama dibayar 2 dua kali upah sejam jam kesembilan dibayar 3 tiga kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 empat kali upah sejam. Maka dari itu perhitungan lembur harus sesuai Depnaker yang dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. Sesuai dengan peraturan Kemenakertrans waktu kerja lembur terbagi menjadi dua yakni yang dilakukan pada hari kerja dan hari libur. 4 Tips Menghemat Biaya Operasional Perusahaan. Perhitungan tarif upah lembur sesuai Depnaker. Di